Ini Alasan Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs ke Bareskrim

Gempita.co-Kejaksaan Agung hingga kini masih mendalami berkas para tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Jumhana mengatakan Kejagung telah berkoordinasi dengan Bareskrim terkait berkas-berkas yang dinilai belum lengkap tersebut.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Keempat berkas tersangka ialah Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf, sementara Putri Candrawathi dikatakan baru diterima.

“Prosesnya sudah berjalan lebih kurang dua minggu. Kami koordinasi secara intensif baik dengan Kabareskrim, juga penyidik yang dipimpin Dirtipidum Brigjen Andi Rian,” ujar Fadil dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/8/2022).

Fadil menjelaskan proses hukum memerlukan ketelitian dan kehati-hatian sesuai acara pidana dan pasal yang disangkakan.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali