Jakarta, Gempita.co – Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis melalui Surat Telegram (ST) Kapolri No.1473 tanggal 18 Mei 2020 yang ditandatangani Kakorlantas Irjen Pol Istiono untuk memperpanjang penutupan pelayanan syarat administrasi berkendara bagi masyarakat.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan hingga saat ini, layanan SIM, STNK dan BPKB tutup hingga akhir Juni menyusul terjadinya pandemi COVID-19.
“Sampai dengan saat ini, pelayanan SIM, STNK dan BPKB masih ditutup untuk publik selama pandemik COVID-19,” tutur Kombes Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (28/5/2020).
Dispensasi proses perpanjangan SIM dan STNK dapat dilakukan setelah 29 Juni 2020 atau menunggu pengumuman lebih lanjut.
Kombes Ramadhan menerangkan, jelang persiapan masa normal baru, Polri saat ini sedang mengkaji pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk masyarakat.
“Korlantas Polri masih melakukan pengkajian tentang pelayanan publik dalam penerbitan SIM, STNK, dan BPKB yang adaptif dengan konsep normal baru,” ujarnya.