Jenazah Covid-19 Ditolak Warga, Herman Jaya Harefa: Pemerintah Harus Bertanggungjawab

ilustrasi

Gunungsitoli, Gempita.coPasien Covid-19, inisial SM, yang meninggal dunia jenazahnya ditolak masyarakat Desa Fadiro You, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa untuk dikebumikan pada lahan yang telah dipilih oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Gunungsitoli.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Herman Jaya Harefa, mengatakan jika Pemerintah Kota Gunungsitoli telah membeli tanah pemakaman korban Covid-19 di Kecamatan Alo’oa, maka semestinya pemerintah harus bertanggung jawab untuk mengubur jasad pasien Corona di lokasi tersebut.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Pemerintah harus bertanggungjawab, sudah 12 jam jasad masih belum juga bisa dikebumikan,” sebut politisi Partai Demokrat ini kepada Gempita.co, Jum’at (28/8/2020) petang.

Menurut Herman, hal ini terjadi karena kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Gunungsitoli tentang pembelian tanah tersebut untuk kuburan korban Covid-19 tentu sebuah kelalaian.

“Sedari awal harus ada sosialisasi bahwa jasad korban Covid-19 tidak menular, kecuali disentuh seperti penjelasan para dokter. Akibatnya menjadi ruyam, masyarakat menolak,” ketus Herman dengan nada kesal.

“Tidak ada alasan untuk mengubur di tempat lain, apalagi di Gunungsitoli Utara. Apakah ada landasan untuk mengubur di sana, apakah masyarakat Gunungsitoli Utara setuju dengan tindakan itu?,” sambung Herman.

Dengan situasi ini, tambah Herman, kinerja pemerintah sedang diuji.

“Saya menilai pemerintah terkesan tidak siap menghadapi dan menuntaskan polemik ini,” pungkasnya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali