Jenderal LGBT di Tubuh Polri Kena Sanksi Diturunkan Jabatan Tiga Tahun

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono,

Jakarta, Gempita.co – Sidang Etik yang digelar pada 31 Januari 2020, telah memberi sanksi pada Brigadir Jenderal (Brigjen) EP yakni demosi atau dipindahkan jabatannya ke bagian yang lebih rendah karena terlibat dalam kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

“Yang bersangkutan dipindahtugas ke jabatan berbeda yang bersifat demosi selama 3 tahun,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/10).

Bacaan Lainnya

Awi melanjutkan, sebenarnya ada tiga keputusan lainnya, selain demosi, yang dilepas kepada EP. Pertama, perilaku EP dinyatakan dan perbuatan tercela. Kedua, EP wajib meminta maaf secara lisan di depan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) atau kepada pimpinan Polri dan pihak lain. Ketiga, EP wajib mengikuti pembinaan mental, kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

“Ini kasus yang sudah lama, Januari lalu dan tentunya ini menjadi evaluasi terhadap kejadian-kejadian terkait isu LGBT di tubuh Polri,” jelas Awi.

Saat ditanyai awal interaksi dengan kelompok LGBT atau diketahuinya orientasi seksual jenderal yang ada di SDM Polri itu, Awi menolak untuk menjelaskan lebih lanjut. Ia hanya mengatakan, kabar itu didapatkan dari pengaduan dan tertuang dalam laporan polisi.

Awi sempat menyebut bahwa peraturan atau pelarangan gabung kelompok LGBT tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Ada Pasal 11 huruf C yang menjelaskan, setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan kemudian norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum.

“Jadi, kalau terjadi hal tersebut tentunya Polri akan tindak tegas karena memang sudah ada aturan hukumnya bagi yang melanggar ketentuan kode etik sudah menunggu,” ujar Awi.

Isu adanya kelompok LGBT di tubuh TNI-Polri awalnya dibeberkan oleh Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayor Jenderal (Purn) Burhan Dahlan. Burhan mengaku informasi tersebut didapatkan dari diskusi di Mabes TNI Angkatan Darat.

Pernyataan Burhan itu disampaikan dalam sebuah acara bertajuk ‘Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Pada Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia’ yang ditampilkan melalui akun YouTube Mahkamah Agung RI, 12 Oktober 2020.

Pos terkait