Jerinx: IDI Tak Ingin Penjarakan Saya, Siapa yang Mesan Ini Sebenarnya ?

Jerinx usai diperiksa di Polda Bali, Kamis (6/8/2020) - Foto: istimewa

Jakarta, Gempita.co – I Gede Ary Astina atau Jerinx mengaku kecewa dengan tututan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tiga tahun penjara denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dengan nada tinggi dan tampak emosional, Jerinx membeberkan kekecewaanya di hadapan awak media. Jerinx juga mempertanyakan siapa sesungguhnya yang ingin memenjarakan dirinya.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Siapa sesungguhnya yang ingin memenjarakan saya? Siapa yang ingin memisahkan saya dan istri saya?” ujar Jerinx seperti dikutip dari PMJ News pada 3 November 2020.

Jerinx yang didampingi istrinya heran dengan tuntutan jaksa tersebut. Dirinya bahkan merasa lucu dengan yang terjadi dalam proses hukumnya.

“Seperti yang didengar tadi menuntut saya 3 tahun. Saya makin lucu ngeliatnya. Dari pihak IDI pusat dan IDI Bali tidak ingin memenjarakan saya,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Jerinx menyinggung koruptor hingga teroris yang menurutnya berlagak sopan tetapi justru merusak tatanan kebangsaan.

Ia membandingkan dengan dirinya yang tampil urakan dan bicara apa adanya, tetapi semua itu dilakukan atas dasar cintanya terhadap bangsa ini.

“Siapa yang mesan ini sebenarnya? Indonesia terlalu sering sembunyi di balik kemasan. Menilai orang dari kemasan tidak melihat dari substansinya. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya? Datang ke sidang, saya tantang kamu!” pungkas Jerinx.

Seperti diketahui, Jerinx dilaporkan terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan dokter Indonesia (IDI).

Jerinx diancam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sumber: PMJ News

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali