JK Mengaku Bingung Mantan Dirut Pertamina Karen Jadi Terdakwa Kasus Korupsi

JK Mengaku Bingung Mantan Dirut Pertamina Karen Jadi Terdakwa Kasus Korupsi
Jusuf Kalla saat hadir dalam sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta.(Ant)

Jakarta, Gempita.co – Jusuf Kalla mengaku bingung mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi. Hal ini disampaikan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 ini saat menjadi saksi meringankan (a de charge) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Dalam persidangan, pria yang populer disebut JK itu menyebut Karen hanya menjalankan tugas sebagai Dirut Pertamina saat pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina pada 2011-2014.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Saya bingung kenapa Karen jadi terdakwa, bingung, karena dia menjalankan tugasnya,” ujar JK.

Pengadaan LNG, lanjutnya, dilakukan Karen berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010, yang ditujukan kepada PT Pertamina.

Dalam aturan tersebut, JK menyebutkan terdapat instruksi untuk Pertamina agar mencapai sasaran kebijakan energi nasional, antara lain mewujudkan energi (primer) mix yang optimal pada 2025, dengan peranan gas bumi menjadi lebih 30 persen terhadap konsumsi energi nasional.

Instruksi tersebut, katanya, juga seiring dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional.

“Saya ikut membahas hal ini karena kebetulan saya masih di pemerintahan saat itu,” ungkapnya.

Dalam perkara, jaksa mendakwa Karen Agustiawan dinilai telah merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp1,77 triliun terkait dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011-2014.

Jaksa juga menyebut Karen telah memperkaya diri sebesar Rp1,09 miliar dan sebanyak 104.016 dolar AS atau setara dengan Rp1,62 miliar. Selain itu memperkaya suatu korporasi, yaitu perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) senilai 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.(red)

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali