JPU Diminta Hadirkan Saksi di Persidangan Lanjutan Nota keberatan mantan Menkominfo, Johnny G Plate

Jakarta, Gempita.co-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara tegas menolak eksepsi atau nota keberatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate yang terjerat kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo.

“Mengadili menyatakan nota keberatan eksepsi tim kuasa hukum terdakwa Johnny G Plate tidak dapat diterima,” kata Hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023). Hakim menuturkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cermat dan lengkap.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Hanya saja, Hakim memerintahkan kepada Jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian. Oleh karena itu, Majelis Hakim meminta JPU untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan selanjutnya.

“Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Johnny G Plate,” ungkap dia.

“Materi eksepsi tim penasihat hukum sudah masuk pokok perkara, maka eksepsi tidak dapat diterima,” lanjutnya.

Sebelumnya, JPU menilai perbuatan Johnny G Plate secara jelas merupakan tindak pidana korupsi sesuai denhan surat dakwaan dengan cermat, jelas, dan lengkap.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali