Jumlah Majelis Hakim Perkara Kasasi dan PK Kenapa Harus Ganjil? Ini Jawabannya

Hakim
ilustrasi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jumlah Majelis Hakim Agung yang menangani perkara kasasi dan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) berjumlah lebih dari tiga orang Hakim Agung dan harus berjumlah ganjil.

Kenapa jumlah Majelis Hakim harus ganjil? Berikut penjelasan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, H. Sobandi dalam keterangan pers yang diterima Forum Wartawan Mahkamah Agung (Forwama), Senin (10/7/2023).

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung beserta penjelasannya, Mahkamah Agung dapat memeriksa dan memutus sebuah perkara, baik pada tingkat Kasasi maupun PK, dengan jumlah majelis Hakim Agung lebih dari 3 (tiga) orang Hakim Agung dan harus berjumlah ganjil,” terang Sobandi.

Menurut Sobandi, sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, MA merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali (PK). Selain itu, untuk menjaga agar semua hukum dan undang-undang di seluruh wilayah negara Republik Indonesia diterapkan secara adil, tepat dan benar.

“Dalam menjalankan fungsinya tersebut, MA memeriksa dan memutus perkara dengan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang Hakim dengan mengacu pada Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung,” ujar Hakim yang pernah menjabat Ketua PN Denpasar pada 2019 – 2021 itu.

Berikut penjelasannya selengkapnya:

Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali serta menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara Republik Indonesia diterapkan secara adil, tepat dan benar.

Dalam menjalankan fungsinya tersebut, Mahkamah Agung memeriksa dan memutus perkara dengan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang Hakim dengan mengacu pada Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung,. Selanjutnya dalam Penjelasan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung dijelaskan bahwa, apabila Majelis bersidang dengan lebih dari 3 (tiga) orang Hakim jumlahnya harus selalu ganjil. Hal yang senada juga dapat dilihat pada Pasal 11 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung beserta penjelasannya, Mahkamah Agung dapat memeriksa dan memutus sebuah perkara, baik pada tingkat Kasasi maupun Peninjauan Kembali, dengan jumlah majelis Hakim Agung lebih dari 3 (tiga) orang Hakim Agung dan harus berjumlah ganjil. Oleh sebab itu, penunjukan susunan Majelis Hakim Agung yang lebih dari 3 (tiga) orang Hakim Agung merupakan sebuah hal yang lazim dan diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jakarta, 7 Juli 2023,
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung
Dr. H. Sobandi, S.H., M.H.(PR)

Pos terkait