Juru Bicara Satgas Covid-19 : Unair Harus Kaji Etik Transparansi Publik

Ilustrasi/Ist

Jakarta, Gempita.co – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta agar Universitas Airlangga (Unair) Surabaya menjelaskan proses kaji etiknya kepada publik, soal klaim obat Covid-19.

“Uji klinis untuk regimen obat tersebut telah melalui kaji etik yang dilakukan di universitasnya dan tentunya transparansi publik sangat diperlukan,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/8/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dikatakan, Unair dengan dukungan dari Badan Intelijen dan TNI AD, diminta untuk menjelaskan bagaimana kaji etik berlangsung dan uji klinis yang sedang dijalankan.

“Tentunya uji yang dilakukan harus dijalankan dengan protokol yang benar sesuai dengan standar internasional agar memberikan perlindungan yang baik dalam arti aman dan efektif untuk menyembuhkan,” ujarnya.

Sampai sekarang, Wiku menyebutkan belum ada izin edar dari obat yang diklaim Unair tersebut, karena masih dalam tahap uji klinis.

“Nanti setelah disampaikan dari Unair kepada pemerintah dalam hal ini dari BPOM mungkin bisa menjadi bahan review untuk selanjutnya masuk dalam perizinan edar,” kata Wiku.

Menurutnya, prinsip yang harus dipenuhi yaitu aman dan efektif. Sampai sekarang, WHO pun belum menentukan obat standar yang paling efektif untuk menyembuhkan Covid-19.

Namun, Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia, Agus Dwi Santoso mengatakan, para pasien yang dirawat di rumah sakit, baik di Rumah Sakit Darurat maupun rumah sakit umum menggunakan regimen obat dengan kombinasi Azitromisin atau Levofloksasin, Klorokuin atau Hidroklorokuin, Oselvetamir dan Vitamin.

“Kombinasi dibagi tiga bisa dengan Oseltamivir atau diganti dengan Favipravir, dan Lopinavir dan Ritonavir. Ini semuanya obat antivirus yang umum digunakan,” jelas Agus.

Berdasarkan riset yang ada, di RSD seperti di Wisma Atlet dan Pulau Galang, penggunaan regimen obat pada kasus ringan sebanyak 413 kasus menunjukkan 99,3 persen sembuh, hanya 1 kasus 0,2 persen dirujuk dan 2 atau 0,5 persen pulang.

Adapun, regimen pengobatan tersebut sudah tertuang dalam Pedoman Penanganan Covid-19 yang sudah dikeluarkan dan digunakan sejak awal April 2020.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali