Gempita.co, Jakarta – Pemerintah memperpanjang penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 di luar Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021. Pemerintah mengizinkan sekolah tatap muka digelar di wilayah PPKM level 3.
“Perubahan pengaturan PPKM Level 3 luar Jawa-Bali, kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka maksimal 50 persen,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).
Selain itu, industri orientasi ekspor dan penunjangnya juga dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat. Namun, harus ditutup selama lima hari apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19.
Airlangga mengatakan restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimum 50 persen dari total kapasitas dan protokol kesehatan ketat. Sementara itu, mall dan pusat perbelanjaan di wilayah PPKM level 3 luar Jawa-Bali diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal 50 persen kapasitas dan wajib memakai masker.
“Tempat ibadah diperbolehkan kegiatan, maksimal 50 persen kapasitas atau 50 persen dengan prokes ketat,” kata Airlangga.
Berdasarkan hasil asesmen, ada 45 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang masih menerapkan PPKM Level 4. Sedangkan, 302 kabupaten/kota masuk asesmen level 3 yang sebagian level 4 dam 39 kabupaten/kota lainnya masuk kategori asesmen level 2.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa dan Bali mulai 10 hingga 16 Agustus 2021. Keputusan ini diambil usai mempertimbangan berbagai aspek dan masukan berbagai ahli.
“Atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (9/8/2021).