Nias Utara, Gempita.co – Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Nias Utara yang sempat dinyatakan reaktif saat rapid test, akhirnya kini bisa bernafas lega.
Pasalnya, berdasarkan hasil pemeriksaan Tes Cepat Molekuler (TCM) Swab Test, Rabu (1/7/2020) kemarin, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Nias Utara menyatakan negatif.
“Kita sudah menerima hasil Swab TCM dari RSU Gunungsitoli, dan hasilnya negatif,” ungkap Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Nias Utara, Yaadil Telaumbanua kepada Gempita.co melalui Whatsapp, Kamis (2/7/2020) siang.
Yaadil mengatakan, yang bersangkutan telah dipulangkan dari RSU Gunungsitoli.
“Sudah dikembalikan di keluarganya kemarin sore”, jelasnya singkat.
Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Nias Utara, Evorianus Harefa, mengatakan bahwa masih belum bisa memastikan hal tersebut dan akan segera melakukan koordinasi
“Tentu kalau hasilnya negatif, maka dia bisa melaksanakan kembali tugas sebagai PPS. Kami akan segera koordinasi dengan Gugus Tugas Nias Utara untuk memastikan hasil tes tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Utara melakukan rapid test kepada 300 orang anggota PPS se-Kabupaten Nias Utara.
Rapid test dilakukan dalam rangka persiapan pelaksanaan verifikasi faktual calon perseorangan tahapan gelaran Pilkada 2020. Berdasarkan hasil rapid test dari 300 orang tersebut, 1 (satu) orang dinyatakan reaktif Covid-19.