KADIN Indonesia: Syarat Masuk Pasar dan Mal, Harus Punya Sertifikat Vaksin

Jakarta, Gempita.co – Para pedagang dan pengunjung yang ingin masuk pusat perbelanjaan, diusulkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia
harus memiliki Sertifikat Vaksin Covid-19.

Sertifikat semacam itu bisa didapat di PeduliLindungi.id.

Bacaan Lainnya

“Harapannya ritel-ritel itu, kalau mal-mal, harapannya kalau bisa sudah vaksinasi pekerja di dalam mal itu semua, dan kalau yang hadir bisa memberikan bahwa sudah divaksinasi, harapannya tetap dibuka supaya ritelnya pun tetap berjalan,” ata Ketua Kadin Indonesia Arsjad Rasjid dalam dalam dalam siaran langsung Youtube Kadin Indonesia, Minggu (25/7), dikutip RRI.co.id.

“Jadi PPKM kami dukung tapi bersamaan tolong dipikirkan bagaimana roda ekonomi tetap bisa berjalan,” lanjutnya. Syarat menunjukan kartu vaksin COVID-19 bagi pedagang dan pengunjung sudah berlaku di beberapa tempat perbelanjaan, misalnya PD Pasar Jaya. Aturan tersebut berlaku seiring perpanjangan PPKM darurat yang direncanakan hingga 2 Agustus 2021.

“Pedagang dan pengunjung wajib menunjukkan bukti vaksin (kartu/sertifikat/SMS) untuk memasuki pasar,” tulis aturan PD Pasar Jaya, dikutip, Selasa (27/7/2021).

Pos terkait