KAI Commuter Berlakukan Syarat Perjalanan Sesuai SE Kemenhub Nomor 72

Gempita.co-KAI Commuter akan memberlakukan operasional pelayanan perjalanan kereta api komuter yaitu KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, dan Kereta Api (KA) Lokal di beberapa wilayah operasi sesuai dengan ketentuan terbaru Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Ketentuan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 72 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 mulai 17 Juli 2022.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Pada pemberlakuan SE ini, pengguna kereta api komuter wajib vaksin COVID-19 sebagai syarat menggunakan KRL ataupun KA Lokal,” demikian disampaikan VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (11/7/2022).

Ia menyampaikan syarat-syarat dalam menggunakan KRL maupun KA Lokal antara lain:
a. Memperlihatkan sertifikat vaksinasi dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan masuk area stasiun.
b. Memperlihatkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama jika tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
c. Menggunakan masker dengan benar hingga menutup hidung, mulut dan dagu secara sempurna

Khusus untuk pengguna KRL yang membawa anak-anak, khususnya balita, diimbau untuk menghindari kepadatan saat menggunakan KRL. Selama tidak terlalu padat, petugas akan mengizinkan anak naik KRL.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali