Jakarta, Gempita.co – Pasangan Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadkusumo kalah suara dalam Pilwalkot Tangerang Selatan (Tangsel), telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Wakil Ketua DPD PDIP Banten Astaruddin Purba, paslon yang diusung PDIP, Gerindra, PSI, PAN, dan Hanura itu keberatan atas pelaksanaan Pilkada karena terjadi banyak penyimpangan. “Telah diajukan gugatan ke MK,” kata Astaruddin, Selasa (22/12).
Dalam rilisnya, PDIP menyebut ada pelanggaran dan kecurangan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). “Keberlangsungan demokrasi harus dijaga dengan sportif bukan dengan kecurangan dan menghalalkan segara cara,” ujarnya.
Kecurangan, ia menambahkan, melibatkan KPPS dan PPS yang merangkap sebagai timses paslon Benyamin Davnie-Pilar Saga. “Kami akan buktikan di MK, perjuangan belum selesai,” ia menegaskan.
Menurut hasil rapat pleno KPU, Benyamin-Pilar meraih 235.734 suara, Muhammad-Saras dengan 205.309 suara. Sedangan anak Ma’ruf Amin, Siti Nur Azizah dan Ruhamaben mendapatkan 134.682 suara.
Sjmber: berbagai sumber