Kampanye di Kampus Diizinkan MK, Kemendikbudristek Siapkan Aturan Main Menjaga Netralitas

Ilustrasi/Istimewa

Gempita.co – Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan kegiatan kampanye politik dilakukan di lembaga pendidikan, mulai dari sekolah hingga kampus, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) siapkan rumusan regulasi untuk menjaga netralitas di satuan pendidikan.

Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Diktiristek) Nizam mengatakan, Kemendikbudristek akan mempelajari sekaligus berkoordinasi atas putusan tersebut.  Kemendikbudristek, lanjut Nizam,  juga akan merumuskan regulasi turunannya agar kegiatan kampanye tetap berlangsung, namun netralitas kampus tetap terjaga.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Karena putusan lengkapnya kita masih belum menerima, jadi kita masih mempelajari, mendalami, dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Kita juga mempelajari bagaimana agar pendidikan tetap bisa menjaga integritas dan netralitasnya seperti yang diharapkan masyarakat kita,” kata Nizam dalam keterangannya, dikutip Jumat (25/8/2023), dikutip RRI.

 

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali