Polda Metro Jaya Kaji Usulan Ganjil Genap 24 Jam di Jakarta

Foto: Istimewa

Gempita.co-Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan perlu ada kajian sebelum menerapkan rekayasa lalu lintas ganjil genap (gage) 24 jam di Jakarta.

Hal tersebut Doni sampaikan merespons usulan DPRD DKI Jakarta yang meminta rekayasa lalu lintas gage diterapkan 24 jam untuk menekan polusi udara Jakarta.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Itu harus didiskusikan karena setiap kebijakan pun kan tidak bisa langsung dengan wacana langsung direalisasi, perlu ada pengkajian, perlu ada diskusi, kita uji coba, seperti itu,” kata Doni saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/8).

Doni mengatakan kajian tersebut harus dilakukan demi memastikan kebijakan tersebut berdampak positif terhadap masyarakat.

“Tentunya harus kita lakukan dengan cara diskusi yang baik, mengkaji, supaya hasilnya juga bermanfaat bagi masyarakat,” jelas Doni.

Sebelumnya, usulan tersebut awalnya dilontarkan oleh Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah. Ida menyampaikan usulan itu untuk mengatasi permasalahan polusi udara di Jakarta.

Usulan tersebut sekaligus menyoroti kebijakan Work From Home (WFH) 50 persen ASN DKI Jakarta yang menurutnya perlu dievaluasi.

“Harapan saya Pemda segera untuk mengevaluasi yang sudah dilakukan beberapa hari ini. Masukan dari saya kalau memang evaluasinya sangat kecil, mengurangi polusi segera dilakukan ganjil genap ini berlaku 24 jam,” kata Ida di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (24/8).

“Ini berlaku 24 jam biar memang betul-betul bisa mengurangi karena kita sama-sama mendengar polusi udara terbanyak adalah disumbangkan oleh kendaraan bermotor,” imbuhnya.

 

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali