Jakarta, Gempita.co – Kapal yang mengangkut barang barang elektronik dan bahan tekstil impor senilai Rp20 miliar ilegal yang hendak dikirimkan dari Jambi menuju Jakarta.Ditangkap Anggota satuan Posmat TNI Angkatan Laut (AL) di Muara Sabak, Kabupaten Tanjumgjabung Timur.
Kapal Motor (KM) KIA ditangkap pada Selasa (3/11) sekira pukul 23:30 WIB oleh anggota TNI AL khususnya Lanal Palembang yang berlokasi diambang luar pos TNI AL sejauh 4 mil, hendak mengirim alat elektronik dan 1.000 gulung bahan tekstil diduga ilegal, kata Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Palembang Kolonel Laut (P) Filda Malari CTMP, Kamis.
“Modus dalam menlancarkan aksinya mereka mencoba mengelabui aparat dengan menutupi barang elektronik dan tekstil itu dengan karung dan kapal tersebut mengangkut tidak sesuai dengan manifes yang ada,” katanya seperti dikutip dari laman Antara.
Akibat pengiriman barang elektronik dan 1.000 bahan tekstil ilegal tersebut negara mengalami kerugian mencapai Rp20 miliar.
Dengan perhitungansatu gulung tekstil harga kisaran antara Rp13 juta paling murah sampai Rp40 juta paling mahal, at aukalau diambil nilai rata-ratanya Rp20 juta per gulung, berarti kerugian negara mencapai Rp20 miliar.
Danlanal menjelaskan kapal tersebut berasal dari Riau menuju Jambi menggunakan jalur laut, setelah itu akan melanjutkan jalur darat menuju Jakarta untuk membawa barang ilegal itu.
“Selain tekstil ada juga barang elektronik, seperti blender, hair dryer yang ditutupi dengan karung,” katanya.
Selain mengamankan barang bukti (BB) tersebut pihaknya juga berhasil mengamankan enam orang, mulai dari Nahkoda hingga anak buah kapal tersebut.
Pihaknya saat ini tengah mendalami kasus tersebut dan mencari asal barang itu.