Kapan Kelas BPJS Akan Dihapus? Berikut Bocorannya

Ilustrasi

Jakarta, Gempita.co – Pemerintah berencana akan menghapus kelas dalam program jaminan kesehatan nasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Sehingga kedepannya, tidak ada kelas untuk peserta mandiri. Semua akan diseragamkan menjadi satu kelas.

Setelah kelas diseragamkan, peserta yang membutuhkan rawat inap di rumah sakit akan diberikan berdasarkan kelas standar.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Rencana penghapusan kelas BPJS Kesehatan itu, dibenarkan oleh Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Ahmad Anshori.

“Pemerintah menyiapkan kelas standar agar ada kesamaan pelayanan dan tidak membeda-bedakan antar peserta. Ke depan, tiga kelas yang ada saat ini akan diubah sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014, menuju satu kelas,” kata Ahmad Anshori, Minggu (24/5/2020).

Kendati demikian, menurutnya keseragaman kelas untuk peserta mandiri BPJS Kesehatan tidak akan dilaksanakan pada tahun ini. Hal ini dikarenakan perlunya ada perubahan pada peraturan presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

“Kemudian persiapan dari sisi fasilitas pelayanan Rumah Sakit juga menjadi alasan lainnya,” jelasnya.

“Untuk penerapan kelas standar, harus stimultan dengan tarif iuran dan CBG’s (fasilitas pelayanan Rumah Sakit). Belum lagi kesiapan ketersediaan kamar kelas standar, yang berarti ada proses, di mana RS harus melakukan renovasi atau penyesuaian”, kata Ahmad.

Secara pribadi, dirinya menilai belum akan direalisasikan dalam 1-2 tahun ini. Apalagi ada prioritas penanganan pandemi Covid-19.

“Sebaiknya, dalam penerapannya secara gradual atau perencanaan tahapan yang jelas, ada pilot-ing lebih dahulu”, pungkasnya.

Sebagai informasi, saat ini ada tiga kelas dalam BPJS Kesehatan. Perbedaannya hanya ruangan yang akan ditempati pasien ketika masuk rumah sakit. Sementara, pelayanan dan obat semua kelas sama.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali