Kapolda Irjen Fadil Imran Menjenguk David Ozora

Gempita.co-Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menjenguk Cristalino David Ozora (17), korban penganiayaan berat oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20) di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).

Pantauan, Fadil dan jajarannya tiba pada pukul 16.04 WIB. Ia langsung bersalaman dengan pihak GP Ansor.

Ayah David, pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina menyampaikan anaknya kini perlahan mulai membaik.

“Saat ini David sedang memasuki fase pemulihan emosional. Kesadarannya lambat laun meningkat, lebih sering membuka mata tapi belum aware dengan siapa dia kontak,” ujar Jonathan melalui unggahan akun Twitter-nya @seeksixsuck pada Selasa (7/3).

Pada video yang diunggah, tangan kiri David terlihat dipegang ayahnya. Jonathan juga terus meminta David untuk istigfar.

David tampak berbaring di tempat tidur dan menggunakan bantuan selang. Matanya juga terlihat dalam keadaan sedikit terbuka.

“Kamu harus sabar, sabar pokoke. Istigfar istigfar, redakan kemarahanmu, terus nanti tenagamu dipakai untuk penyembuhanmu. Aku tahu kamu lagi marah, tapi sudah cukup. Istigfar istigfar, terus, istigfar, jangan marah-marah, sudah istigfar,” kata Jonathan dalam video yang diunggah.

CNNIndonesia.com telah meminta izin Jonathan untuk mengutip unggahan tersebut.

Pihak kepolisian telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya telah ditahan di sel yang berbeda di Rutan Polda Metro Jaya. Upaya pemisahan sel dilakukan sebagai antisipasi keduanya berkoordinasi untuk mengaburkan fakta.

Mario dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun.

Sedangkan, Shane dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.

Tak hanya itu, polisi juga telah meningkatkan status perempuan berinisial AG dalam kasus ini sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Di sisi lain, David telah mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan jenis perlindungan yang diberikan kepada David itu adalah pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, dan rehabilitasi psikologis.

“Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik,” jelas Hasto dalam keterangan tertulis, Senin (6/3).

Hasto mengatakan untuk pemberian layanan rehabilitasi psikologis diperlukan asesmen sehingga harus menunggu kondisi David sadar atau siuman.

 

 

Pos terkait