Kapolda Sulteng Resmi Pecat Kapolsek Parigi

Jakarta, Gempita.co – Bekas Kapolsek Parigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) Iptu I Dewa Gede Nurate, Resmi dipecat Polda Sulawesi Tengah.

Dia diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polisi Republik Indonesia (Polri) sebagai buntut dari pelanggaran hukum dan etik, atas dugaan perkosaan terhadap perempuan 20 tahun.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Pemecatan tersebut sebagai ketegasan atas penegakan profesionalitas dan disiplin anggota kepolisian. Merekomendasikan, Iptu IDGN (I Dewa Gede Nurate) untuk PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” kata Kapolda Sulteng Inspektur Jenderal (Irjen) Rudy Sufahriadi, Minggu (24/10/2021).

Dia mengatakan, pemecatan dengan tidak hormat tersebut setelah Komisi Etik Profesi Polri menggelar sidang, pada Sabtu (23/10/2021).

Sidang yang dilakukan Bidang Propam (Bidpropam) Polda Sulteng menghasilkan keputusan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Iptu I Dewa Gede Nurate sebagai anggota Polri.

“Sesuai dengan instruksi Kapolri, kita tidak boleh ragu-ragu, menindak, memberikan sanksi, atau hukuman, terhadap anggota polisi yang salah,” terang Rudy.

Sebab itu, kata Rudy, diputuskan untuk memecat dengan tidak hormat mantan kapolsek Parigi itu.

Dia juga mengatakan, terkait kasus pokoknya adalah dugaan pidana berupa perkosaan.

Rudy memastikan, kasus tersebut tetap berjalan di tingkat penyidikan.

“Untuk pidana umumnya (dugaan perkosaan) sedang ditangani Dirkrimum (Direktorat Kriminal Umum) Polda Sulteng,” ujar Rudy.

Kasus dugaan perkosaan yang dilakukan oleh Iptu Dewa Gede terungkap setelah pengakuan korban berinisial S yang mencuat ke media massa.

S adalah perempuan 20 tahun, anak dari seorang tersangka kasus dugaan pencurian hewan ternak.

Ayah S ditahan di Polsek Parigi, dan dalam pengakuannya, S mengatakan, dibujuk oleh Iptu Dewa Gede selaku kapolsek untuk menemaninya tidur bersama.

Bujukan itu ditawarkan kepada S, agar ayahnya dapat lepas dari tahanan.

Sumber: berbagai sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali