Kapolri: Dilarang Operasi Penindakan Tilang Pengendara Secara Manual

Gempita.co – Surat Telegram (TR) Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal (18/10/2022) dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, melarang operasi penindakan tilang pengendara secara manual.

Tindak penilangan diinstruksikan, hanya menggunakan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE). Surat telegram ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun, hanya dengan menggunakan ETLE, baik statis maupun mobile,” kata Kapolri Listyo dalam Surat TR, dikutip Sabtu (22/10/2022).

“Dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” ujar dia. Kapolri juga meminta seluruh anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) melaksanakan berbagai kegiatan di lapangan.

“(Terkait, red) pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (Turjawali). Khususnya, di lokasi Blackspot dan Troublespot,” kata Kapolri Listyo.

Anggota Polantas juga diminta melaksanakan kegiatan, dan pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas). “Untuk meningkatkan kemanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas),” kata dia.

“Serta, mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” ujarnya. Dia menjelaskan, tujuan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas.

Jajaran polantas juga diminta untuk profesional, dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi. “Anggota Polantas diimbau untuk transparan dan prosedural,” katanya.

“Tanpa memihak kepada salah satu yang berperkara, guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri,” kata Kapolri Listyo. Anggota polantas juga diminta melaksanakan koordinasi dengan seluruh pihak terkait seperti dilansir dari RRI.co.id.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali