Gempita.co- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya memproses 25 anggota Polri yang tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga Jakarta, Selatan.
Kapolri menyebutkan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri ada 25 personel tidak profesional dalam penanganan TKP tewasnya Brigadir J.
Tindakan mereka membuat proses olah TKP dan penanganan TKP menjadi terhambat, termasuk penyidikan yang semestinya bisa berjalan dengan baik.
Salah satu sikap tidak profesional yang menghambat proses penyidikan kematian Brigadir J, terkait dengan hilangnya rekaman closed circuit television (CCTV) di TKP.
Hal ini menjadi sorotan publik. Sehingga, kata Sigit, menjadi perhatian khusus pihaknya untuk menyampaikan hal itu kepada masyarakat. Kapolri menyebutkan ke-25 personel itu terdiri atas 3 perwira tinggi (pati) berpangkat jenderal bintang satu, 5 personel berpangkat kombes, 3 personel berpangkat AKBP, 2 personel berpangkat kompol, 7 personel perwira pertama (pama), serta 5 orang berpangkat bintara dan tamtama. 25 personel itu berasal dari satuan Propam Polri, Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Bareskrim Polri.
“Semua akan kami proses berdasarkan hasil keputusan apakah ini (ketidakprofesionalan) masuk dalam pelanggaran kode etik atau pelanggaran pidana,” ujar Sigit di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022) malam.