Kasad: Obat Covid-19 Unair Tunggu Izin Edar BPOM

Jenderal TNI Andika Perkasa - Foto: Ist

Jakarta, Gempita.co – Wakil Ketua Komite Pelaksana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang juga Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Andika Perkasa, mengemukakan obat penawar Covid-19 yang uji klinis tahap ketiga telah diselesaikan oleh Universitas Airlangga (Unair) tinggal menunggu izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Obat ini tinggal menunggu izin edar dari BPOM,” kata Andika usai penyerahan uji klinis tahap ketiga obat penawar Covid-19 oleh Universitas Airlangga (Unair), di Mabes AD, Jakarta, Sabtu (15/8/2020) seperti dilansir Antara.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Universitas Airlangga bekerja sama dengan TNI AD, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Polri untuk menyelesaikan penelitian obat baru untuk pasien Covid-19 yang dirawat tanpa ventilator di rumah sakit berupa hasil kombinasi dari tiga jenis obat.

Jenderal bintang ini pun mengaku akan bertemu Kepala BPOM untuk membicarakan soal izin edar obat penawar Covid-19 itu.

“Hari Rabu saya menghadap ketua BPOM itu dalam rangka secara resmi mohon dukungan untuk percepatan izin,” kata Andika.

Andika menjelaskan, nantinya obat ini diperkirakan akan mendapat subsidi dari pemerintah pada awal peredarannya mengingat kondisi bangsa saat ini yang tengah dilanda pandemi.

“Saya yakin anggaran ini akan diberikan sehingga tidak semata-mata akan dijual begitu saja,” jelasnya.

Mantan Danpaspampres itu memastikan, proses produksi masal obat Covid-19 ini tidak ada lagi kendala. Semua proses uji klinis telah selesai dilaksanakan. Saat ini hanya tinggal menunggu izin edar dari BPOM.

“Makanya kami sudah langsung akan berbicara rencana produksi. Siapa membuat apa, yang akan membeli bahan baku bagaimana, kemudian anggaran dari pemerintahnya seperti apa,” kata Andika.

Unair Surabaya, Jawa Timur telah menyelesaikan uji klinis tahap ketiga obat penawar untuk penanganan pasien Covid-19.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali