Singkawang, Gempita.co – Polres Singkawang menetapkan ibu tiri anak yang meninggal di Sejangkung sebagai tersangka dugaan penganiayaan. Berdasarkan pengakuan tersangka berinisial SS, ia menganiaya anak tirinya itu lantaran emosi.
“Tersangka SS mengaku emosi, 2 hari sebelum korban meninggal, ia mengaku menganiaya korban dengan menggunakan patahan anak tangga dan HP,” ungkap Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo, saat konferensi pers di Mapolres Singkawang, Jumat (4/12).
Menurut Prasetiyo, kasus kematian anak berusia 7 tahun ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mengaku ada kejanggalan dengan kematian korban.
“Setelah kami melakukan penyelidikan, pada tanggal 27 November 2020, kami menangkap dan menahan ibu tiri korban. Berdasarkan hasil otopsi di tubuh korban ditemukan luka akibat pukulan benda tumpul,” ungkapnya.
“Soal korban meninggal karena lemas, kami akan meminta keterangan saksi ahli dari tim forensik,” sambung Kapolres dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui akun Facebook Ivan, Humas Polres Singkawang.
Ia menegaskan pihaknya menjerat tersangka SS dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(rkm)