Bandung, Gempita.co- Tim gabungan dari Ditkrimsus dan Ditreskrimum Polda Jabar akan menangani kasus dugaan ujaran kebencian dengan terduga pelaku Bahar bin Smith alias Bahar Smith.
Wakapolda Jawa Barat Irjen Pol Edi Soemitro mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan untuk melibatkan Dirkrimsus dan Direskrimum Polda Jabar untuk menangani kasus ini.
Pihaknya juga sudah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Bahar Bin Smith.
“Kami sedang melakukan penyidikan dan untuk perkembangannya akan kami kabarlan lebih lanjut nanti,” katanya di Mapolda Jabar Kamis (30/12/2021) malam.
Rencananya Bahar Bin Smith akan dipanggil pada Senin 3 Januari 2022 mendatang untuk dimintai keterangannya terkait dugaan ujaran kebencian.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago menyebut Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan ke Bahar Smith bukan terkait soal ucapannya yang bersinggungan dengan Jenderal