Gempita.co – Kasus pertama virus Corona (Covid-19) di Korea Utara langsung direspon keras oleh Pemimpin Tertinggi Korea Utara, Kim Jong-un. Ia langsung menetapkan ‘status darurat maksimum’ dan ‘peringatan keras’ di negaranya.
Penetapan status darurat ini diputuskan dalam rapat darurat Politbiro Partai Buruh Korut yang digelar Sabtu (25/7/2020) kemarin waktu setempat.
Kim Jong-un menyatakan, virus Covid-19 itu sebagai virus ganas yang telah memasuki negaranya. Selain menetapkan status darurat, Kim Jong-un juga menerapkan penguncian wilayah (lockdown) di wilayah perbatasan Kaesong.
“Jika penemuan suspek itu dikonfirmasi maka akan menjadi kasus Covid-19 pertama yang diakui secara resmi di Korut, di mana infrastruktur medisnya dinilai tidak memadai untuk menangani epidemi apapun,” kata Kim Jong-un dilansir AFP, Minggu (26/7/2020).
Kantor Berita Resmi Korut, KCNA, menyebut suspek Covid-19 itu diduga diidap oleh seorang pembelot yang pergi ke Korea Selatan tiga tahun lalu.
Ia kemudian kembali ke Korut secara ilegal pada 19 Juli lalu. Namun, belum ada laporan di Korsel tentang siapa yang pergi melalui perbatasan yang dianggap paling aman di dunia itu karena penuh dengan ranjau dan pos penjagaan.
Pasien suspek itu dilaporkan ditemukan di Kota Kaesong yang berbatasan dengan Korsel. Saat ini dia ditempatkan di lokasi karantina dengan penjagaan ketat.
“Itu adalah ‘situasi berbahaya yang dapat menyebabkan bencana yang mematikan dan merusak’,” demikian pernyataan KCNA.
Pemerintah Korut sebelumnya menegaskan tidak ada satu pun kasus Covid-19 di negara tersebut, meski virusnya mewabah hampir di seluruh negara dunia. Korut telah menutup perbatasan pada akhir Januari ketika Covid-19 mulai menyebar di negara tetangga, China.
Analis mengatakan, meski memberlakukan pembatasan ketat, negara itu tetap tidak mungkin menghindari penularan.