Kasus Doni Salmanan: Giliran Youtuber Diperiksa Bareskrim Polri, Termasuk Atta Halilitar

Gempita.co – Penjadwalan pemeriksaan terhadap YouTuber bernama Reza Arap dan sejumlah publik figur, dilakukan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Rabu (17/3/2022), sebagai saksi terkait tersangka Doni Salmanan, dalam kasus penipuan investasi dan TPPU aplikasi trading Quotex.

Dikutip Antaranews, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kepolisian Indonesia, Kombes Reinhard Hutagaol, mengatakan, pemeriksaan terhadap Reza Arap dan publik figur lainnya dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Selain Reza Arap, publik figur lainnya yang akan dimintai keterangan di antaranya Arief Muhammad dan Atta Halilintar.

Sementara itu, Reza Arap memenuhi panggilan penyidik, tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 09.47 WIB. Ia didampingi pengacara langsung masuk ke gedung Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan. Reza masuk tanpa berbicara kepada wartawan.

Reza sebelumnya menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik, dengan mengungggah cuitan di akun twitter miliknya sehari sebelumnya, Rabu (16/3/2022).“Bareskrim tomorrow lfgggg,” cuit Reza.

Disusul beberapa menit berikutnya selebritas internet Arief Muhammad tiba di Gedung Bareskrim Polri.

Kepada wartawan, Arief menyampaikan maksud kedatangannya untuk membantu proses penyidikan. Ia mengaku tidak membawa persiapan apa-apa saat pemeriksaan dan juga tidak tau materi apa yang akan ditanyakan kepadanya.

“Kebetulan kan kemarin undanganya dikirim sebagai warga negara yang baik aku datang dengan senang hati untuk membantu proses penyidikan,” kata Reza.

Reza Arap pernah mendapatkan saweran senilai Rp1 miliar dari Doni Salmanan, sedangkan Arief Muhammad pernah menerima uang miliaran rupiah hasil penjualan mobil mewah kepada Doni Salmana, dan Atta Halilintar pernah menerima kado berupa tas merk ternama dari Doni Salmanan.

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Pos terkait