Kasus Harian Masih di Atas 1000, DKI Jakarta Siap-siap Injak Rem Darurat Lagi

Wagub DKI Ahmad Riza Patria

Jakarta, Gempita.co – Jakarta sudah ancang-ancang akan menarik rem darurat atau PSBB ketat. Pengetatan ini setelah pemprov menerapkan 75 persen pegawai negeri sipil (PNS) work from home (WFH).

Aturan PSBB ketat saat ini masih dikaji. Hal itu dilakukan untuk mencegah penularan covid-19 menjelang dan selama libur akhir tahun 2020.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menjelaskan kebijakan PNS 75 persen WFH akan dimulai 18 Desember 2020.

“Yang lain-lain juga kami teliti kembali, kami akan cek kembali unit-unit kegiatan lain, apakah perlu diperketat juga atau tidak. Kalau diperketat berapa persentasenya, sedang kami lakukan kajian-kajian,” ujar Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis (17/12).

Politikus Gerindra itu menegaskan, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen dan serius dalam menerapkan PSBB lebih baik lagi. Apalagi mengingat penularan Covid-19 di Jakarta belum turun dari angka 1.000.

“Sehingga protokol kesehatan dapat dilaksanakan dan kita terus bekerja agar penyebaran virus Covid-19 ini bisa terus menurun,” ujarnya.

Riza menambahkan, Pemprov DKI Jakarta sudah membatasi jam operasional di Ibu Kota. Dia mengatakan kajian pengetatan PSBB tengah dilakukan dan akan diumumkan pada 22 Desember 2020 seiring berakhirnya status PSBB transisi Jakarta.

“Sejauh ini semuanya sudah kita batasi, jamnya kita batasi, jumlahnya kita batasi, unit yang dibuka juga kita batasi. Terkait permintaan Pak Luhut agar semua perlu ada evaluasi, perlu ada pengetatatan, kita sedang melakukan kajian yang sekarang kan sudah kita berlakukan PSBB transisi sampai tanggal 22 Desember 2020,” ujarnya.

Sebelumnya, Menko Luhut Binsar Pandjaitan telah meminta kepada Pemprov DKI Jakarta dan Anies Baswedan untuk melakukan pengetatan PSBB. Aturan ini setelah melihat perkembangan Corona yang terus melonjak.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali