Gempita.co – Tempat khusus untuk 16 perwira polisi atas dugaan pelanggaran etik kepolisian disiapkan Provost Mabes Polri.
Pelanggaran yang dimaksud yakni tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara penembakan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penyidik Inspektorat Khusus, sebelumnya menempatkan 12 orang. Kali ini bertambah empat orang lagi yang merupakan perwira menengah (Pamen) di Polda Metro Jaya terdiri dari tiga AKBP dan satu kompol.
“Jumlah sampai dengan hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, di Jakarta, Sabtu (13/8/2022), dikutip rri.co.id.
Dedi juga mengatakan bahwa keenam belas perwira tersebut melanggar prosedur penanganan TKP tewasnya Brigadir J. Dan mereka akan ditempatkan di dua tempat berbeda, yakni Provost Mabes Polri dan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat. “Jadi enam orang di Mako dan 10 orang di Provost,” ucap Dedi.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, sebelumnya mengungkapkan bahwa ada puluhan personel Polri diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dalam penanganan TKP Duren Tiga. Jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah seiring penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Itsus Polri.
Pemeriksaan yang dilakukan tim khusus terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri atau pun tindakan untuk merusak menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi, ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.