Kasus Korupsi Kominfo: Sespri Johnny Ngaku Dapat Rp500 Juta per Bulan

Gempita.co – Sekretaris Pribadi Johnny, Happy Endah dipanggil sebagai saksi dan mengaku menerima Rp500 juta per bulan, dalam kasus korupsi BTS 4G yang melibatkan eks Dirut BAKTI Anang Latif dan eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.

Happy Endah yang juga dikenal sebagai Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol Kominfo mengungkapkan hal tersebut saat hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G pada Selasa (20/9), di mana Johnny dan Anang Latif sebagai terdakwa.

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan menerima uang sebesar Rp500 juta per bulan dari Anang Latif sendiri melalui perantara sebanyak 20 kali.

Tak cuma itu, Happy Endah bahkan mengaku uang tersebut tak cuma untuk dirinya, namun ada juga pembagian untuk Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi.

“Tadi begitu pembagiannya? Ibu ambil Rp50 juta, untuk si Dedy Rp100 juta, berarti ada sisa Rp350 juta, (Rp) 350 (juta) diserahkan ke Walbertus [Tenaga Ahli Kominfo]?” tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri, seperti dikutip dari detik.com melalui Uzone.id.

“Betul, Yang Mulia,” jawabnya.

“Saudara serahkan sama dia? Rp350 juta?” tanya hakim.

“Range-nya sekitar itu,” jawab Happy.

Happy mengatakan uang itu diterima Walbertus di ruangannya. Hakim kemudian bertanya total uang yang telah diterima Heppy.

“Itu kata Saudara berlangsung 20 kali?” tanya hakim.

“Sepanjang ingatan saya, iya, Yang Mulia,” kata Happy.

“20 kali Rp500 juta berarti ada Rp 10 miliar?” tanya hakim.

“Harusnya iya,” jawab Happy.

Happy mengatakan uang itu selalu diterima oleh Staf TU Kemkominfo Yunita. Hakim kemudian menanyakan untuk apa uang itu digunakan. Heppy mengaku jika itu digunakan untuk kebutuhannya.

“Yang Rp 50 juta (yang menjadi bagian Anda) untuk apa?” tanya hakim.

“Untuk kebutuhan saya sendiri,” jawab Happy.

Seperti diketahui, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh pada April 2023 mengatakan, kerugian keuangan negara pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022 sebesar Rp8.032.084.133.795.

Kerugian keuangan negara ini terdiri dari dari tiga hal, yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Sejauh ini, kasus dugaan korupsi BTS 4G di lingkungan Bakti Kominfo telah menyeret beberapa nama sebagai tersangka. Puluhan orang dari pihak swasta dan pemerintah pun telah dipanggil sebagai saksi.

Selama penyelidikan kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka, di antaranya:

AAL sebagai Direktur Utama Bakti Kominfo, GMS sebagai Direktur Utama Moratelindo, YS yang menjadi Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020,
MA menjabat sebagai Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech InvestmentI, dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Pos terkait