Jakarta, Gempita.co– Kabareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa polisi sejauh ini telah menyita aset-aset milik tersangka Maria Pauline Lumowa (MPL) senilai Rp132 miliar.
Pencarian dan penyitaan aset tersebut selama tersangka kabur ke luar negeri.
“Tracing aset dari barang bergerak dan barang tidak bergerak dan uang. Nilai lelangnya saat itu Rp132 miliar,” kata Komjen Pol. Sigit saat konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/10/2020).
Sigit mengatakan bahwa pihaknya akan menelusuri aset-aset lainnya milik MPL.
“Kami akan melacak aset terkait dengan aliran dana yang masuk ke MPL,” kata Kabareskrim didampingi Karo Penmas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika.
Tersangka MPL diekstradisi dari Serbia ke Indonesia pada hari Rabu (8/7/2020), kemudian tiba di Indonesia pada hari Kamis (9/7/2020). Setibanya di Indonesia, ia langsung dibawa ke Bareskrim Polri.
MPL merupakan salah satu dari 16 tersangka pelaku pembobolan kas BNI Cabang Kebayoran Baru lewat letter of credit (L/C) fiktif.
Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, BNI mengucurkan pinjaman senilai Rp1,2 triliun kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki tersangka MPL dan Adrian Waworuntu.
Pada bulan Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tidak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri. Namun, MPL sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada bulan September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Adrian dan 14 orang lainnya telah menjalani hukuman. Adrian melaksanakan hukuman seumur hidup, ada juga yang sudah dibebaskan dan ada yang sudah meninggal.