Jakarta, Gempita.co – Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta memecat 17 dari 67 prajurit TNI terdakwa kasus tindak kekerasan dan perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur pada Senin.
Kepala Pengadilan Militer Utama Mayjen TNI Abdul Rasyid mengatakan selain dipecat dari dinas militer, 17 prajurit tersebut juga dijatuhi hukuman pokok pidana penjara selama 1 tahun.
Sementara 50 terdakwa lainnya yakni 3 terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 1 bulan, 13 terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun, 19 orang terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 11 bulan dan 15 terdakwa lainnya dihukum pidana penjara 10 bulan.
Dalam keterangan resmi TNI, setelah melalui serangkaian sidang secara maraton, Abdul Rasyid mengatakan dari 67 orang terdakwa yang sudah diputus perkaranya, 48 orang terdakwa menyatakan menerima, 15 orang terdakwa mengajukan upaya hukum banding dan 4 orang terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, peristiwa penyerangan Polsek Ciracas terjadi pada akhir Agustus 2020 lalu.
Penyerangan itu menyebabkan sejumlah kendaraan dan bangunan polsek dirusak hingga dibakar.
Perusakan itu diduga disebabkan oknum anggota TNI yakni Prada MI.
Prada MI, yang mengalami kecelakaan tunggal, mengaku dikeroyok sehingga memicu perusakan itu.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menegaskan Prada MI telah menyebar informasi hoaks hingga menyebabkan perusakan Polsek Ciracas.
Sumber: anadolu agency