Kasus Selebgram Makan Babi, Ditetapkan Polda Sumsel sebagai Tersangka

Gempit.co – Kasus dugaan penistaan agama seorang selebritas media sosial Instagram LL, dengan akun @linamukherjee_, melalui konten makan kulit babi dengan lafaz Allah, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto di Palembang, Rabu 3 Mei 2023 mengatakan perempuan dengan inisial LL itu menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik dengan didampingi pengacara sejak pukul 10.00 WIB di Markas Polda Sumsel.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dilansir Antaranews, LL disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2), juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar.

Ancaman hukuman tersebut diberikan setelah penyidik mendapatkan cukup barang bukti yang didukung oleh keterangan sejumlah saksi dan ahli. Barang bukti itu di antaranya berupa surat fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menyatakan bahwa informasi yang disampaikan tersangka LL termasuk penistaan agama.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali