Gempita.co – Selebgram Medina Zein, alias Medina Susani Daivina Zein, ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan mangkir panggilan polisi dan berujung penjemputan paksa pada Kamis (7/7).
Medina dijemput di rumahnya di Bandung dan tiba di Polda Metro Jaya pukul 17.00 WIB. Tanpa kompromi, polisi kemudian memasukannya di sel tahanan blok narkoba.
“Karena mangkir dari dua kali panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, Kamis sore.
Perseteruan dengan pelapor, yaitu sesama selebgram Marissya Icha berawal dari transaksi tas mewah. Belakangan Icha kecewa karena tas branded yang dikirimkan ternyata KW alias abal-abal.
Perseteruan mereka meruncing. Icha keberatan dengan tudingan Medina Zein yang menyebutnya sebagai ‘germo’ dan ‘ani-ani’. Laporan dilayangkan pada 13 September 2021.
Medina diduga melanggar 310 KUHP dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 27 ayat 3 juncto 45 UU ITE. Pada 5 Januari 2022, ia ditetapkan sebagai tersangka.
Selain dengan Icha, Medina juga dilaporkan Uci Flowdea. Sengkarut masalah juga tas bermerek, yaitu pembelian 9 tas Hermpes senilai Rp 1,3 miliar. Menurut penyanyi yang berdomisili di Surabaya itu, barang yang dikirim juga palsu.
Medina bersikukuh tasnya asli. Malah ia mengancam akan membawa bom ke rumah Uci. “Bentuk ancaman dengan kalimat ‘nggak enak loh bobo dalam sel, masuk sel 3 bulan. Jangan lupa bekel selimut dan mi instan serta membuat ancaman akan mengebom’. Atas perbuatan tersebut, kita laporkan,” ujar pengacara Uci, Ahmad Ramzy.
Kasusnya juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 11 Oktober 2021. Medina ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 UU ITE.