Jakarta, Gempita.co – Jaksa tengah menyusun dakwaan yang melibatkan dua jenderal polisi, yaitu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo, terkait kasus dugaan suap pada penghapusan red notice Djoko Tjandra segera disidangkan.
“Kita dakwaan sudah sambil jalan kok,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna kepada wartawan di kantornya, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Jumat (16/10).
Kejari Jaksel akan menyusun surat dakwaan kasus red notice Djoko Tjandra dalam tenggat waktu 14 hari. Sementara itu, Anang menyebut tim jaksa penuntut umum (JPU) sudah siap.
“Tinggal dalam waktu 14 hari minggu depan segera limpah (ke pengadilan). Sudah siap tim JPU-nya,” kata Anang.
Menurut Anang, untuk Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo ditahan di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri lantaran juga berhadapan dengan perkara lain.
Sementara, untuk Irjen Napoleon Bonaparte rencananya juga akan dititipkan di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri dan Tommy Sumardi di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
“14 hari ke depan secepatnya nanti penuntut umum akan segera melimpahkan ke pengadilan karena ada batas waktunya juga,” jelas dia.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bima Suprayoga menambahkan, pelimpahan para tersangka ke Kejari Jakarta Selatan memang mengikuti wilayah hukum kejadian.
“Pengadilannya nanti pengadilan tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Bima.
Dalam kasus dugaan gratifikasi pencabutan red notice terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, dua tersangka diduga berperan sebagai penyuap dan dua tersangka lainnya penerima suap.
Dua penyuap yang dimaksud adalah Djoko Tjandra serta pengusaha Tommy Sumardi. Sedangkan dua penerima suap adalah mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.