KBRI BSB dan BPJS Ketenagakerjaaan Berikan Perlindungan PMI di Brunei

KBRI BSB
Dubes Ubaedillah (tengah, berkacamata) dan Siti Rif’ah Ubaedillah (tengah, berjilbab), didampingi oleh Counsellor Wita Purnamasari (paling kanan) menyapa WNI yang sedang menunggu antrean pelayanan pada Kegiatan Pelayanan Terpadu di Kuala Belait Brunei Darussalam pada, Minggu (12/11/2023. (Foto:Dok.Koordinator Fungsi Penerangan, Sosial, dan Budaya KBRI Bandar Seri Begawan)

Jakarta, Gempita.co – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bandar Seri Begawan (BSB) Brunei Darussalam dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meyakini pentingnya perlindungan yang menyeluruh bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), baik pada masa pra penempatan maupun saat penempatan, bahkan purna penempatan.

“Kami dan BPJS Ketenagakerjaan telah menandatangani pernyataan komitmen bersama untuk saling mendukung dalam upaya memberikan perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia di wilayah akreditasi KBRI Bandar Seri Begawan,” kata Dubes RI untuk Brunei Darussalam Dr. Achmad Ubaedillah, MA yang dihubungi dari Jakarta, Senin (13/11/2023).

Bacaan Lainnya

Dubes Ubaedillah mengemukakan keterangan tersebut ketika ditanya tentang bagaimana perhatian dan perlindungan pihak KBRI terhadap PMI yang berada di wilayah akreditasi KBRI BSB Brunei Darussalam.

Menurut catatan KBRI BSB, jumlah WNI, termasuk PMI yang tercatat di KBRI BSB saat ini mencapai sekitar 30.000 orang. Namun apabila dimasukkan yang belum tercatat (belum lapor diri ke KBRI) diperkirakan mencapai 50.000 orang. Jumlah tersebut cukup signifikan dengan melihat total penduduk Brunei yang berjumlah sekitar 460.000 orang.

Dari jumlah PMI tersebut, 50 persen di antaranya bekerja di sektor informal, sedangkan sisanya merupakan skilled workers (pekerja berketerampilan spesifik), dan bahkan ada yang menjadi pengusaha di Brunei. Mereka tersebar di empat distrik di Brunei, yaitu Brunei-Muara, Belait, Tutong, dan Temburong.

Adapun pernyataan Komitmen Bersama KBRI BSB dengan BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri ditandatangani pada awal Agustus 2023 oleh Atase Ketenagakerjaan Archimidiyanto Tjipto Martadi dan Asisten Deputi PMI dan Jasa Konstruksi BPJS Ketenagakerjaan Vinca Meitasari.

Pernyataan komitmen bersama itu menyangkut kerjasama peningkatan perlindungan PMI melalui kepesertaan mereka pada Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang mengamanatkan kewajiban PMI untuk memiliki Jaminan Sosial.

“Kami sepakat untuk mengimplementasikan amanat UU dimaksud dengan sebaik-baiknya,” kata Dubes Ubaedillah yang menyerahkan Surat Kepercayaan (Credentials) kepada Sultan Haji Hassanal Bolkiah, Sultan dan Yang Di-Pertuan Negara Brunei Darussalam di Istana Nurul Iman Bandar Seri Begawan pada 13 September 2023.

Dubes RI untuk Brunei Darussalam itu juga menjelaskan, kerja sama KBRI BSB dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari inovasi pelindungan WNI dalam memperkuat upaya pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di lingkungan KBRI BSB dengan tagline “Melaju Ceria-Melayani dengan jujur, cepat, responsif, dan akuntabel”.

Perjanjian kerja sama KBRI BSB dengan BPJS Ketenagakerjaan juga merupakan upaya pencegahan dalam kerangka perlindungan PMI dengan Program “Melaju Megah”, yaitu melayani dengan jujur, melaksanakan pencegahan.

Bentuk kerja sama ini dilaksanakan melalui kegiatan sosialisasi secara berkala, baik melalui penyebaran informasi maupun penyuluhan secara daring dan luring kepada PMI di wilayah Brunei Darussalam.

Manfaat langsung bagi PMI peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah jika PMI mengalami kecelakaan kerja, maka yang bersangkutan akan mendapatkan biaya perawatan, home care (pelayanan kesehatan di rumah) jika diperlukan, bantuan jika mengalami PHK, santunan cacat jika mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja, dan bantuan biaya pemulangan jika bermasalah.

Selain itu, manfaat bagi keluarga PMI adalah pemberian santunan kematian dan beasiswa untuk dua orang anak jika PMI meninggal dunia, menjamin perlindungan bagi PMI jika mengalami risiko saat bekerja, dan mewujudkan kesejahteraan bagi PMI di Brunei Darussalam melalui perlindungan jaminan sosial.

Kerja sama “Melaju Megah” KBRI BSB dan BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri secara nyata berdampak dan bermanfaat langsung terhadap masyarakat Indonesia yang berada di Brunei Darussalam.

Sesuai data dari BPJS Ketenagakerjaan, pada periode Januari-Oktober 2023 Brunei adalah negara dengan pendaftaran perpanjangan PMI luar negeri tertinggi via Pendaftaran Online Mandiri (POM) dan Agustus 2023 merupakan bulan pendaftaran perpanjangan PMI yang tertinggi.

Capaian ini merupakan implementasi dari adanya kegiatan fisik yang bersentuhan langsung dengan PMI, yaitu sosialisasi dan kehadiran BPJS Ketenagakerjaan yang membuka stand layanan pendaftaran pada Pasar Rakyat yang digelar di KBRI BSB.

Adapun urutan kedua adalah Hongkong, selanjutnya Singapura, Malaysia, Taiwan, Kuwait, Jepang, Korea Selatan, Saudi Arabia, Uni Emirat Arab, Makau, dan Amerika Serikat.(PR)

Pos terkait