Kecewa dengan Tuntutan JPU Kepada Bharada E, Ayah Brigadir J: Seharusnya Tuntutan Hukuman Bharada E Lebih Rendah!

Istimewa
Istimewa

Gempita.co- Ayah Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat mengaku kecewa dengan tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Richard Eliezer atau Bharada E. Diketahui, Bharada E mendapatkan tuntutan dari JPU dengan hukuman 12 tahun penjara.

Hal itu membuat Samuel Hutabarat kecewa lantaran tuntutan Putri Candrawathi lebih remdah dari Bharada E yang hanya 8 tahun penjara. Pihak keluarga Brigadir J rupanya menginginkan agar tuntutan Bharada E lebih rendah daripada Putri Candrawathi.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Apalagi Bharada E yang memiliki status sebagai justice of collaboration, seharusnya dapat menjadi pertimbangan dalam memberikan tuntutan. “Seharusnya tuntutan hukuman Bharada E lebih rendah dibandingkan terdakwa lain, lantaran Bharada E sudah bersedia menjadi juctsce collaborator,” ujar Samuel pada Rabu (18/1/2023) mengutip dari Viva. Ia mengatakan bahwa Putri Candrawathi layak mendapatkan tuntutan lebih tinggi dari Brigadir J karena menurutnya istri Ferdy Sambo itu merupakan aktor dari pembunuhan anaknya.

“Saya sangat kecewa sekali dengan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menuntut Bharada E 12 tahun penjara. Hari ini baru sebatas tuntutan namun tergantung keputusan hakim nantinya dan kita sabar menunggu,” jelasnya.

 

 

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali