Kejagung: Kasus Ekspor Minyak Goreng Naik ke Proses Penyidikan

Gempita co – Penyelidikan kasus pemberian fasilitas ekspor minyak goreng akan ditingkatkan ke penyidikan, demikian keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

“Tim Penyelidik akan segera menentukan sikap untuk meningkatkan kasus ini ke proses penyidikan pada awal bulan April 2022,” kata Ketut Sumedana, Jumat kemarin, dikutip Antaranews

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dia menerangkan setelah terjadi kelangkaan minyak goreng, pemerintah melakukan pembatasan ekspor CPO dan turunannya dengan menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan dalam Negeri (DMO) dan harga penjualan dalam negeri (DPO).

Atas regulasi tersebut eksportir CPO dan turunannya untuk mendapatkan persetujuan ekspor harus melakukan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri dengan melampirkan bukti kontrak dengan distributor, purchase order, delivery order, dan faktur pajak.

“Untuk ditunjuk beberapa perusahaan guna diberikan fasilitas ekspor minyak goreng 2021-2022,” ucapnya.

Berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2022 tanggal 4 Maret 2022, diduga beberapa perusahaan yang memperoleh fasilitas ekspor minyak goreng 2021-2022 menyalahgunakan dan tidak melaksanakan persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan.

“Antara lain besaran jumlah yang difasilitasi kebutuhan dalam negeri (DMO) sebesar 20 persen menjadi 30 persen,” tuturnya.

Perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dan perekonomian negara. Hal ini yang kemudian menjadi dasar pertimbangan bagi Tim Penyelidik untuk menentukan sikap dan menaikkan penyelidikan kasus pemberian fasilitas ekspor minyak goreng ke tahap penyidikan.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali