Polisi Tak Menahan Dea OnlyFans, Begini Alasannya!

Gempita.co – Konten kreator Dea OnlyFans sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, tidak ditahan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, terkait kasus dugaan penyebaran konten pronografi.

Dea sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran konten pronografi.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menuturkan, ada dua alasanya yang membuat penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Dea.

Pertama adanya jaminan dari pihak keluarga dan akan bersikap kooperatif terkait perkara tersebut.

Kemudian yang kedua adalah status mahasiswa yang kini masih dijalankan, dengan begitu Dea dapat melanjutkan perkuliahan.

“Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya,” kata Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu, 26 Maret 2022.

Meski tak ditahan dikatakan Zulpan, Dea tetap harus menjalankan wajib lapor kepada pihak kepolisian.

“Tidak (ditahan) yang bersangkutan sementara dilakukan wajib lapor,” tuturnya.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan konten kreator Dea OnlyFans sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.

Informasi penetapan tersangka itu dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis.

“Sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” katanya kepada wartawan, Sabtu, 26 Maret 2022.

Auliansyah menerangkan, penetapan Dea OnlyFans sebagai tersangka usai penyidik melakukan pemeriksaan.

Dari sana penyidik juga melakukan gelar perkara dan menemukan adanya unsur tindak pidana yang dilakukan Dea OnlyFans.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan konten kreator Dea OnlyFans sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.

Informasi penetapan tersangka itu dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis.

“Sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” katanya kepada wartawan, Sabtu, 26 Maret 2022.

Auliansyah menerangkan, penetapan Dea OnlyFans sebagai tersangka usai penyidik melakukan pemeriksaan.

Dari sana penyidik juga melakukan gelar perkara dan menemukan adanya unsur tindak pidana yang dilakukan Dea OnlyFans.

Auliansyah menambahkan, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari konten video maupun foto dengan unsur pornografi.

“Alat buktinya kan seperti dari kemarin berawal dari kita patroli siber kemudian kita dapatkan konten-konten yang didapat oleh Dea yang disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video porno dengan foto syur seperti itu,” ujarnya.

Dalam perkara ini Dea dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30.

Dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali