Kejagung  Kembali  Periksa Empat Saksi  Kasus Asabri

Jakarta, Gempita.co– Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa empat saksi kasus PT Asabri. Berdasar kalkulasi sementara, negara ditaksir tekor Rp23,7 triliun. Kerugian negara dalam kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri menjelma sebagai terbesar dalam sejarah.

”Tim penyidik Jampidsus telah memeriksa empat orang saksi kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri,” tutur Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Kamis (11/2/2021).

Bacaan Lainnya

Keempat saksi itu, AL istri tersangka Ilham W Siregar (Kadiv Investasi Asabri periode 2012-2017), REZ bin RZ Direktur Utama PT Maybank Aset Manajemen, AAM Direktur PT Asanusa Asset Management, dan EH Direktur Utama PT Insight Investment Management. ”Pemeriksaan saksi untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang kasus tindak pidana korupsi PT Asabri,” jelas Leo.

Dalam kasus itu, Kejagung telah menetapkan dan menahan delapan orang tersangka. Di antaranya mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2011-Maret 2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaja, mantan Direktur Keuangan PT Asabri berinisial BE, mantan Direktur Asabri periode 2013-2019 berinisial HS, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W Siregar, dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.

Selain itu, Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Mineral Heru Hidayat. Benny dan Heru merupakan tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Meski sudah menetapkan delapan tersangka, Kejagung urung menghentikan pengembangan terhadap pihak lain yang ikut terlibat. Itu dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi.

Di samping itu, Kejagung juga berusaha menelusuri aset tersangka di dalam dan luar negeri. Belum lama ini, Kejagung menyita sejumlah aset tersangka satu unit mobil mewah merk Ferari, 20 kapal tanker dan bidang tanah seluas ratusan hektare. ”Aset sitaan masih atas nama Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat,” jelas Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.

Pos terkait