Gempita.co – Seusai pemeriksaan Kejaksaan Agung langsung menahan
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.
Ia keluar dari Gedung Bundar Jampidsus sekitar pukul 11.00 WIB, atau dua jam setelah pemeriksaan, sudah mengenakan rompi merah jambu. Tangannya diborgol, pihak Kejagung langsung menggiring Achsanul ke mobil tahanan.
“Tim berkesimpulan bahwa telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (3/11).
Kuntadi mengungkapkan, Achsanul diduga menerima Rp 40 miliar dari proyek BTS di Kementerian Kominfo. Penyerahan uang terjadi di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat.
“Sekitar tanggal 19 Juli 2022, sekitar pukul 18.50 WIB, bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga saudara AQ telah menerima uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar dari saudara IH (Irwan Hermawan) melalui saudara WP (Windy Purnama), dan SR,” Kuntadi menjelaskan
Achsanul dijerat pasal 12B, pasal 12e atau pasal 5 ayat 2b juncto pasal 15 UU Tipikor atau pasal 5 ayat 1 UU TPPU.
Nama Achsanul sempat muncul dalam sidang kasus korupsi BTS yang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam sidang itu, terungkap ada uang mengalir ke BPK.