Program Bantuan Kartu Prakerja Salah Sasaran, BPK: Negara Rugi Rp 289,85 Miliar

Ilustrasi kartu prakerja/Ist

Gempita.co – Bantuan program kartu Prakerja pemerintah yang ada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum tepat sasaran.

Hal ini disampaikan oleh Ketua BPK Isma Yatun dalam rapat Paripurna tentang Penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021 serta Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2021.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dari hasil temuan BPK ada sebanyak 119.494 orang penerima kartu Prakerja tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Di mana penerimanya ada yang pekerja dan mendapatkan gaji per bulannya lebih dari Rp 3,5 juta.

Dengan demikian, maka indikasi kerugian negara karena disalurkan ke penerima yang tak tepat sasaran ini mencapai Rp 289,85 miliar.

“Terindikasi tidak tepat sasaran karena diterima oleh pekerja/buruh yang memiliki gaji atau upah di atas Rp 3,5 juta,” ujarnya dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (24/5/2022), dikutip CNBC Indonesia.

Atas permasalahan ini, BPK pun memberikan beberapa rekomendasi kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto agar ke depannya program ini lebih tepat sasaran.

“Agar memperjelas pengaturan mengenai lingkup besaran batasan gaji atau upah bulan bagi pendaftar program prakerja,” jelasnya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali