Kejagung Tangkap Buronan Tipikor Bengkulu di Bogor

ilustrasi

Jakarta, Gempita.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap buronan kasus korupsi, Imron Rosadi, terpidana perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan 3 Kantor Kelurahan dan 9 Kecamatan Tahun Anggaran 2006-2007 Kota Bengkulu.

Tertangkapnya Imron merupakan penangkapan buronan yang ke-66 Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung pada tahun 2020.

Bacaan Lainnya

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan, penangkapan terhadap Imron ini merupakan satu dari beberapa buronan yang diamankan dari berbagai wilayah, baik dalam status sebagai tersangka, terdakwa, ataupun terpidana pada tahun ini.

“Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” ujar Hari, dalam keterangannya, Jumat (11/9/2020).

Hari mengungkapkan, Imron ditangkap di Griya Alam Sentul Blok B7, Bogor, Jawa Barat, hari ini, Jumat (11/9/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.

“Terpidana Imron merupakan mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kota (BPBK) Bengkulu, telah merugikan negara Rp1,87 miliar,” ungkapnya.

“Rencananya akan diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bengkulu,” sambung Hari.

Hari menjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 379K/Pid.Sus /2012 tanggal 14 Februari 2013, Imron divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta.

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” pungkasnya.

Pos terkait