Gempita.co – Lima tersangka kasus korupsi pembangunan pabrik Blast Furnace Complex PT Krakatau Steel (KS), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kerugian uang negara dalam proyek yang dibangun pada 2007 itu bernilai Rp 6,9 triliun.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Senin kemarin. “Tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup dan menetapkan lima orang tersangka,” ujar Burhanuddin dalam keterangannya, Selasa (19/7).
Empat dari lima tersangka telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Salemba. Tersangka pertama yaitu eks Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007-2012 inisial FB. Meski ditetapkan sebagai tersangka tetapi FB hanya menjalani tahanan kota mulai Senin kemarin hingga 6 Agustus 2022.
Keempat tersangka lainnya yaitu eks Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005 sekaligus Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015. Kemudian Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013- 2016 inisial MR.
Kasus korupsi terjadi ketika PT KS pada 2007 menyetujui pengadaan pabrik BFC. Pemenang kontraktor adalah MCC CERI konsorsium dan PT Krakatau Engineering yang merupakan anak perusahaan dari PT KS.
Jaksa Agung menjelaskan sumber pembiayaan dan pembangunan seharusnya dilakukan MCC CERI. “Pada kenyataannya pembiayaan dilakukan oleh konsorsium dalam negeri atau himbara,” katanya.
Ia menjelaskan nilai kontrak pembangunan pabrik BFC dengan sistem terima jadi sesuai dengan kontrak awal Rp 4,7 triliun hingga addendum keempat membengkak menjadi Rp 6,9 triliun.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi, serta jo Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.
*Berbagai sumber