Untuk Kedua Kalinya, KPK Panggil Dua Istri Mardani Maming

Gempita.co- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Erwinda dan Fitriani Yoes Rachman yang disebut sebagai istri mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.

Keduanya akan diperiksa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian izin pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Sesuai jadwal, tim penyidik hari ini memanggil saksi-saksi di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (19/7).

Belum diketahui apakah kedua ibu rumah tangga tersebut akan hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Diketahui, keduanya pernah mangkir dari panggilan yang dijadwalkan penyidik KPK pada Rabu (19/7) lalu.

Dalam kasus yang sama, KPK hari ini juga memanggil Muhammad Bahruddin. Bahruddin akan diperiksa sebagai Komisaris PT Angsana Terminal Utama (PT ATU) dan PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Karya (PT PAK).

Seperti diketahui, KPK telah menjerat sejumlah tersangka, salah satunya mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Namun, Bendahara PBNU itu luput dari penahanan lembaga antirasuah lantaran diduga telah melarikan diri alias buron. KPK pun telah mengeluarkan penetapan status buronan terhadap Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali