GEMPITA.CO -Terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Dominggus N Lolollo bakal dieksekusi oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT). Itu menyusul penangkapan dirinya oleh Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi NTT.
“Terpidana ditangkap di halaman RS Hosana Medica, Jalan Utama BIIE No 1 Lippo, Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (12/3), sekitar pukul 17.00 WIB,” ungkap Kepala Puspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Jakarta, Jumat (12/3).
Dominggus yang berprofesi sebagai dokter sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ini lantaran yang bersangkutan enggan melaksanakan hukuman oleh eksekutor Kejati NTT.
Padahal, dirinya pernah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali sesuai alamat yang tertera di identitasnya di Jalan Daksinapati Barat No. 4C, RT 010/014, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
“Karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung,” ucap Leo.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 2483 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Oktober 2020, Dominggus dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Menelantarkan Orang Lain Dalam Lingkup Rumah Tangga. “Dalam putusan itu, Dominggus dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” pungkas Leo.