Kejati dan Bea Cukai Kalbar Gagalkan Pengiriman CPO Ilegal

Kejati Kalbar
Tim Kejati Kalbar dan Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat mencegah pengiriman sebanyak 14 kontainer CPO yang diduga ilegal (Foto:Dok.Ant)

Jakarta, Gempita.co – Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) dan Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat berhasil menggagalkan pengiriman sebanyak 14 kontainer CPO (crude palm oil) yang diduga ilegal di Pelabuhan Dwikora Pontianak.

“Pengungkapan perkara ini, merupakan operasi intelijen kejaksaan yang mendapatkan informasi tentang rencana ekspor 14 kontainer, kemudian dilakukan pengecekan, dan berdasarkan dokumen ekspor berisi minyak kotor (Miko) namun setelah dilakukan pengecekan berisi CPO, sehingga ada perbedaan antara dokumen dan isi kontainer itu,” kata Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi di Pontianak, Selasa (1/11/2022).

Bacaan Lainnya

Masyhudi menjelaskan, pihaknya konsen pada pengungkapan kasus ini karena menyangkut perekonomian negara.

“Kita juga melindung para pengusaha akan tetapi mereka juga harus memenuhi kewajibannya supaya negara tidak dirugikan, dan apa yang dilakukan ini untuk kepentingan bangsa dan negara,” ujarnya.

Ia mengatakan, dalam menangani kasus ini, pihaknya akan berkoordinasi dan berharap kepada seluruh pengusaha di Kalbar untuk mendukung program yang telah ditetapkan pemerintah. Pasalnya, pemerintah saat ini konsen terhadap perekonomian negara ini.

“Kita melindungi para pengusaha, investor, tetapi mereka juga harus memenuhi kewajiban tanggungjawabnya agar tidak ada yang dirugikan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kalbagbar, Agung Saptono mengatakan, pihaknya masih terus akan berkoordinasi dengan peneliti mendalam terkait kasus ini.

“Dari pemeriksaan awal pada kasus ini terjadi pemberitahuan barang yang tidak benar dan membuat kerugian negara. Kita masih akan melakukan uji lab untuk barang ini kemudian akan dihitung selisihnya berapa, karena memang untuk pajak ekspor CPO itu lebih besar,” ungkapnya.

Dalam pengawasan ekspor, pihaknya melakukan pemeriksaan awal dan pemeriksaan lanjutan, ketika ada kecurigaan barang yang tidak sesuai, maka dilakukan proses selanjutnya.

Pos terkait