Kekurangan Makanan, PMI di Malaysia Perlu Uluran Tangan Pemerintah

Pemerintah harus melindungi hak-hak pekerja dan keluarganya mulai dari rekrutmen hingga masa purna tenaga kerja Indonesia (TKI). (Foto: Ist)

Jakarta,Gempita.co – Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mengaku banyak menerima pesan dari para pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia yang ‘terlantar’ dengan kondisi lockdown di negeri jiran tersebut akibat pandemi COVID-19.

“Saat ini jutaan PMI di Malaysia membutuhkan pertolongan mendesak,” kata Kurniasih, Selasa (28/4/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Salah satu isi pesan yang diterimanya dari seorang PMI di Malaysia, ada 50 orang WNI yang kekurangan makan. Mereka tidak bisa ke warung, karena tak punya uang.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang karib disapa Mufida itu meminta pemerintah segera menjalankan amanat undang-undang dalam menjamin terpenuhinya hak PMI.

Legislator Dapil II DKI Jakarta itu mengingatkan pemerintah bahwa UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI sudah sangat lengkap mengatur hak-hak PMI.

UU ini secara tegas menyatakan pemerintah harus melindungi hak-hak pekerja dan keluarganya mulai dari rekrutmen hingga masa purna tenaga kerja Indonesia (TKI)

“Saya menyebutnya perlindungan semesta, yang memberikan jaminan atas perlindungan hak PMI dari hulu hingga hilir,” kata Mufida.

Wanita ini melihat masih banyak masalah yang melingkupi PMI, baik di dalam negeri maupun di negara penempatan. Salah satunya adalah ketidaksesuaian antara kontrak yang ditandatangani dengan hak yang akhirnya mereka terima saat telah bekerja.

Mufida mengaku banyak mendengar informasi tentang adanya potongan-potongan biaya sangat besar yang memberatkan PMI.

Hal ini pada akhirnya membuat uang gaji PMI akan terpotong sangat besar. Salah satu sumbernya adalah keperluan TKI itu sendiri dalam memenuhi syarat agar dapat bekerja di LN.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali