Jakarta, Gempita.co – Bagi warga di Jakarta yang keluar rumah tidak mengenakan masker siap-siap denda menanti. Denda minimal Rp100 ribu dan maksimal Rp250 ribu yang dikenakan ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Anies Baswedan.
Pergub DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta. Pergub ini ditetapkan pada 30 April lalu.
Hal ini demi memaksimalkan pemutusan mata rantai pandemi Covid-19 di ibu kota.
Berdasarkan Pasal 4 Pergub tersebut dijelaskan terdapat 3 jenis sanksi yang menanti pelanggar yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum, yaitu administratif teguran tertulis, kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum dengan menggunakan rompi, atau denda administratif dari Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu.
Sementara bagi restoran atau rumah makan atau usaha sejenis yang melanggar PSBB akan didenda hingga Rp 10 juta rupiah apabila tak mengindahkan Pergub DKI.