Kembali Beraksi! Anies Baswedan Setop Pekerja di Daan Mogot: Telepon Bos Kamu Bilang Disuruh Gubernur di Rumah Saja

Gempita.co- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terus ‘patroli’ memastikan segala ketentuan PPKM darurat termasuk work from home 100 persen bagi perusahaan non esensial dan non kritikal.

Di jalanan Daan Mogot, Jakarta Barat, Anies menyetop kendaraan seorang pekerja yang seharusnya bekerja dari rumah.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Gubernur Anies kemudian meminta pekerja itu menghubungi bos di kantornya untuk izin tetap di rumah saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Bapak mau ke mana?” kata Anies kepada seorang pengemudi kendaraan saat meninjau pos penyekatan di Daan Mogot, Jakarta Barat, dikutip Antara, Rabu, 7 Juli.

“Mau kerja Pak,” jawab pengendara.

Anies lantas meminta pengendara itu menelepon atasannya di kantor untuk meminta izin bekerja di rumah demi kesehatan bersama.

“Kenapa tidak di rumah saja, telepon bos kamu bilang ‘suruh Bapak Gubernur DKI, Kapolda dan Pangdam suruh di rumah saja untuk kesehatan bersama’,” ujar Anies.

Pengendara itu diminta foto bersama Anies. Kemudian Anies meminta pengendara itu memutar balik kendaraan untuk pulang ke rumah karena kondisi pandemi COVID-19 dan penerapan PPKM Darurat di Pulau Jawa-Bali pada 3-20 Juli.

Anies bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji meninjau pos penyekatan PPKM Darurat di Daan Mogot, Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo menyebutkan lalu lintas tampak lenggang dan masyarakat sudah mulai mengerti akan kebijakan pemerintah pada hari kelima PPKM Darurat.

Personel tiga pilar juga menyeleksi pengendara sepeda motor serta mobil dan mengimbau masyarakat yang melintas membawa kartu identitas atau tanda pengenal bekerja.

Sedangkan, Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto mengharapkan petugas tetap solid saat bertugas dan tidak berhenti memberikan edukasi kepada masyarakat terkait kebijakan PPKM Darurat.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali